Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sukoharjo
Tugas Pokok
Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang ketahanan pangan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang ketahanan pangan;
- Pengkoordinasian, fasilitasi, dan pembinaan kegiatan di bidang ketahanan pangan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Pangan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.