logo

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sukoharjo

  

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang ketahanan pangan.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  3. Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  5. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  6. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang ketahanan pangan;
  7. Pengkoordinasian, fasilitasi, dan pembinaan kegiatan di bidang ketahanan pangan;
  8. Pelaksanaan administrasi Dinas Pangan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.