Tentang PPID Diskominfo Sukoharjo
Dinas Pangan Kabupaten Sukoharjo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236) Berdasarkan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo, bahwa Dinas Pangan Kabupaten Sukoharjo dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Urusan Ketahanan Pangan Daerah
Alamat : Gedung Menara Wijaya, Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman No. 199, Kabupaten Sukoharjo
Kode Pos : 57521
No Telfon : 0271 593068
Email : pangan@sukoharjokab.go.id
Jadwal Pelayanan :
Senin - Kamis : 07.00 - 15.30
Jumat : 07.00 - 14.00